Polisi Penembak Pegawai Dishub Makassar Beli Senpi dari Anggota Perbakin

9 November 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar dengan dua terdakwa anggota Polri di PN Makassar, Rabu (9/11).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar dengan dua terdakwa anggota Polri di PN Makassar, Rabu (9/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Teka-teki asal-usul senjata api (senpi) jenis revolver yang digunakan oleh polisi terdakwa pembunuhan terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamudin Sewang (32), akhirnya terungkap.
ADVERTISEMENT
Senjata kaliber 38 inci itu ternyata bukan dibeli secara online dari jaringan teroris seperti dikatakan penyidik, melainkan dibeli dari anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan dua terdakwa anggota Polri, Sulaeman dan Chaerul Aknam, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11).
Ketua majelis hakim Jhonicol Richard dalam persidangan ini mencecar beberapa pertanyaan kepada Sulaeman, salah satunya sumber senjata api revolver yang digunakan menghabisi nyawa korban.
Di hadapan hakim, Sulaeman mengaku membeli senpi tersebut seharga Rp 20 juta dari temannya. Bukan dari online, seperti yang sempat dikatakan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, saat jumpa pers sebelumnya.
"Saya dapat dari teman, Yang Mulia. Beli Rp 20 juta. Bukan online," kata Sulaeman.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim sempat mengorek identitas dari penjual senjata itu. Tetapi, Sulaeman tak menyebutkan. Dia hanya menyebut bahwa senjata tersebut diperoleh dari masyarakat sipil dan ia merupakan anggota Perbakin.
"Siap (iya anggota Perbakin), Yang Mulia," tuturnya. Sulaeman juga mengungkapkan revolver itu pun tidak terdaftar alias ilegal.
Sementara, Tim Ahli Forensik Polda Sulawesi Selatan Surya Pranowo yang didudukkan sebagai saksi, mengaku tidak bisa mengidentifikasi asal-usul senjata api yang digunakan oleh terdakwa Chaerul Aknam untuk menghabisi nyawa Najamuddin. Yang dia tahu, peluru yang ditemukan di tubuh korban berjenis kaliber 38 inci.
"Satu pucuk senpi jenis revolver laras pendek pabrikan kaliber 3,8 inci berfungsi dengan baik. Kemudian 53 butir peluru kaliber 38 inci kondisi baik dan dapat digunakan untuk senpi tersebut," bebernya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, terdakwa Chaerul Aknam, anggota polisi yang berperan sebagai eksekutor, mengaku menembak Najamuddin dari jarak 3 meter. Ia menembak menggunakan tangan kiri.
"(Jarak tembak) kurang lebih 3 meter, Yang Mulia," ucapnya.
Rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar. Foto: Dok. Istimewa

Statement Kapolrestabes Makassar

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto saat jumpa pers menyebut senjata yang digunakan untuk menembak Najamuddin adalah jenis revolver, dibeli secara online dari jaringan teroris di Indonesia.
Budi kala itu bahkan, sempat kaget dengan asal usul senjata api milik polisi ini. Karena, setelah dilakukan penelusuran, ia mengaku menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan teroris di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita telusuri (senjatanya), ternyata dari jaringan teroris," ungkapnya kala itu.

Motif Asmara

Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan. Foto: Dok. Istimewa
Kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, yang diotaki oleh eks Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan, terjadi pada April 2022. Kasus ini mulai disidangkan pada Agustus silam.
Iqbal Asnan menyewa kedua oknum polisi itu untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang. Kedua polisi itu, diiming-imingi upah sebanyak Rp 200 juta.
Pembunuhan anggota Dishub Makassar itu dipicu motif asmara. Kasatpol PP Makassar M Iqbal selaku otak penembakan merasa terusik.
Ia menuding korban mengganggu wanita inisial R, yang tak lain diduga teman asmara Iqbal dan juga merupakan ASN di Dishub kota Makassar.