Polisi Pastikan Peluru Nyasar DPR Berasal dari Pistol Glock 17

16 Oktober 2018 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Nico Afinta saat gelar rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Nico Afinta saat gelar rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi sudah mendapatkan hasil uji balestik dari proyektil yang berhasil disita dari ruang kerja dua anggota DPR yang terkena peluru nyasar. Hasilnya, tim menegaskan peluru berasal dari senjata api jenis Glock 17.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, setelah penembakan terjadi, polisi langsung memeriksa ke Lapangan Tembak Senayan yang berada tak jauh dari gedung DPR. Saat itu, ada dua orang yang sedang latihan tembak menggunakan senjata jenis Glock 17 dengan peluru 9 milimeter.
"Apakah peluru yang didapat ini identik dengan salah satu senjata dan tim labfor juga sudah berkerja bahwa peluru itu identik dengan senjata Glock 17," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Polisi menunjukan barang bukti senjata api pada rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan barang bukti senjata api pada rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Tim Puslabfor Polri berhasil mengamankan dua proyektil dari masing-masing ruangan anggota DPR yang terkena peluru nyasar. Proyektil inilah yang diuji dan hasilnya identik dengan senjata Glock.
Polisi juga sudah menangkap seorang berinisial I yang diduga menembakkan senjata hingga peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Pelaku akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ke depan kami akan melakukan kordiniasi dengan Ketua DPR bahwa ini berasal dari senjata Glock 17," ucap dia.