Polisi: Kasus Edy Mulyadi Masih Lengkapi Berkas, Belum Tangguhkan Penahanan

4 Februari 2022 17:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melengkapi berkas kasus Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian soal ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
ADVERTISEMENT
"Terkait kasus EM (Edy Mulyadi), kami harus sampaikan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, masih melengkapi berkas penyidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Ramadhan juga menerangkan pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Edy Mulyadi.
"Kemudian terkait penangguhan penahanan sampai saat ini penyidik belum menerima," jelasnya.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Edy Mulyadi langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung per 31 Januari 2022.
Kuasa hukum Edy Multadi, Damai Hari Lubis, akan mengajukan permohonan penahanan terhadap kliennya. Ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi, sebab menurutnya, ucapan itu hanya bentuk satir.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," kata Damai lewat keterangannya, Selasa (1/2).