Polisi Kantongi Identitas Pengedit Profil Irjen Fadil Imran di Wikipedia

28 Juli 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi tengah mengusut kasus penyuntingan profil Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di laman Wikipedia.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. Sementara, baru satu pelaku yang diketahui.
"Sudah teridentifikasi. Baru satu orang teridentifikasi," ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (28/7).
Auliansyah belum merinci soal identitas pelaku yang teridentifikasi itu. Dia meminta waktu agar pelaku segera diamankan.
Laman Wikipedia Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diedit. Foto: Dok. Istimewa
"Mudah-mudahan enggak lama lagi sudah bisa kita mintai keterangan yang bersangkutan, apa motifnya, maunya, kenapa berbuat seperti itu," pungkasnya.
Laman Wikipedia yang berisikan data diri Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, diduga sempat diubah oleh seseorang pada Jumat 22 Juli lalu.
Di dalam laman yang sempat diedit itu disebutkan Irjen Fadil diduga telah menerima suap dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Suap itu terkait masalah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laman Wikipedia Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diedit. Foto: Dok. Istimewa
Kini, laman Wikipedia yang berisikan profil Irjen Fadil itu telah kembali normal. Bagian untuk menyunting laman itu juga telah dikunci.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menelusuri pelaku pengedit Wikipedia tersebut.
"Didalami oleh Siber dulu," ujar Dedi saat dihubungi.
Pengedit laman Wikipedia itu juga telah dilaporkan oleh Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022. Pengedit anonim itu dituduhkan melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan membuat kegaduhan.