Polisi Buru Pemeran Pria di Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Bisa Jadi Tersangka

29 Maret 2022 11:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi Dea Onlyfans, Selasa (29/3).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi Dea Onlyfans, Selasa (29/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus video porno yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans masih bergulir di Polda Metro Jaya. Terbaru, polisi telah mengantongi identitas pemeran pria dalam video mesum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah (teridentifikasi pemeran laki-laki)," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Menurut Aulia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia memastikan kasus itu masih terus dikembangkan.
"Perkara D sendiri kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena di dalam UU tersebut juga pemeran lain atau mendukung bisa menjadi tersangka," ujar Auliansyah.
Nantinya, Auliansyah bakal memanggil pelaku tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tutupnya.
Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans lapor diri di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya diberitakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap video porno Dea ternyata dibuat bersama pacarnya. Namun, polisi tak menjelaskan identitas pacar Dea.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/3).
Dea Onlyfans ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/3) malam.
Dea diamankan polisi akibat aksinya yang membuat konten pornografi. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT