Polisi Buru Bos 58 Pinjol Pengancam Nasabah, Diduga Berada di Luar Negeri
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar kasus 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Dari sebelas tersangka itu mereka merupakan manajer, leader dan desk collection. Sementara pimpinan mereka hingga kini masih belum terdeteksi.
"Kenapa kami hanya bisa menangkap sampai desk colection ataupun paling tinggi manajer kami tangkap. karena merekalah yang memang menggunakan peralatan peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap mereka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (27/5).
"Untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," tambahnya.
Tak Lagi Miliki Kantor, Beroperasi dari Rumah
Menurutnya, kendala untuk mengungkap para pemimpin pinjol ilegal ini lantaran kini para pelaku tak lagi memiliki kantor. Mereka hanya bekerja dari rumah.
"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi, sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Auliansyah, dari hasil pemeriksaan kepada 11 orang yang telah diamankan mereka mengaku telah terputus komunikasi dengan atasannya atau yang memberi perintah.
Kemudian juga, diduga para pemimpin pinjol ilegal itu diduga tidak berada di Indonesia.
"Mereka (para pegawai) terputus komunikasi siapa yang perintahkan mereka. Kemudian memang yang kedua kemungkinan mereka tidak ada di sini," terangnya.
Sebelumnya, polisi telah membongkar 58 aplikasi pinjol ilegal. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 tentang UU ITE.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, mereka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.