Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu iPhone di Tangerang Beromzet Rp 150 Juta

17 November 2019 19:21 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Kapolresta Tangerang AKBP Ade  Syam . Foto: Dok. Polres Tangerang
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok. Polres Tangerang
ADVERTISEMENT

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap sindikat pemalsuan iPhone dengan modus rekondisi di ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kasus itu diungkap Jumat (15/11), berdasarkan laporan warga.

ADVERTISEMENT

"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan 2 tersangka yaitu berinisial R (25) dan WS (28). Sedangkan tersangka M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Ade menjelaskan, selama menjalankan aksinya para tersangka membeli telepon genggam berjenis iPhone dengan berbagai tipe yang sudah rusak dari Singapura dan tanpa dilengkapi izin impor. Kemudian iPhone yang rusak itu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang yang bukan produk original iPhone.

"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," ucap Ade.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Barang bukti dari kasus pemalsuan iphone refurbished dihadirkan saat rirlis pengungkapan di Polres Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang

Ade mengungkapkan, iPhone yang telah direkondisi menggunakan komponen palsu itu kemudian dijual ke berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI.

ADVERTISEMENT

"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," jelas Ade.

Dari penggrebekan itu di ruko milik tersangka, polisi mengamankan sebanyak 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe. Polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi (tengah) pada rilis pengungkapan kasus pemalsuan iphone refurbished di Polres Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang

Ade mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 UU Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 52 UU Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," jelas Ade.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Ade mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Dia memastikan polisi akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat selaku konsumen.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Rilis pengungkapan kasus pemalsuan iphone refurbished di Polres Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang