Polemik Andre Rosiade Gerebek PSK, Polisi Diminta Fokus soal Perdagangan Orang

14 Februari 2020 22:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggerebekan PSK di Hotel Kyriad, Kota Padang, oleh polisi bersama politisi Gerindra Andre Rosiade menjadi polemik. Banyak pihak merasa anggota DPR RI itu melakukan penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
Andre Rosiade dinilai seakan mengadili PSK berinisial NN, sebagai sosok paling bersalah.
Menanggapi itu, Ombudsman RI meminta polisi fokus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penanganannya. Apalagi, kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu, jika tujuannya memberantas prostitusi.
"Ini saatnya aparat kembali tegakkan TPPO kalau tujuannya memberantas prostitusi. Penanganan prostitusi itu UU human trafficking, kalau pakai human trafficking harusnya pakai UU No 21 Tahun 2007," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Dia menjelaskan pada UU Nomor 21 Tahun 2007, terdapat poin-poin yang dapat dikategorikan masuk dalam ranah TPPO. Mulai dari rekrutmen, pemindahan orang dari satu tempat ke tempat lainya, pemaksaan, pemerasan, hingga transaksi yang terjadi.
Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO pun menyampaikan hal serupa. Mereka menilai, kasus penggerebekan PSK yang dilakukan Andre Rosiade seharusnya masuk dalam ranah TPPO, sehingga NN adalah korban, bukan tersangka.
ADVERTISEMENT
"NN berangkat dari satu tempat ke tempat lain yang membuatnya melakukan kejadian itu. Dia dibayar dengan orang yang punya kendali. Ketika ada transaksi maka tujuanya jadi penting apakah equal sama-sama untung? Kalau sama-sama itu pelacuran, kalau dipaksa, diperbudak, diperas, terutama kasusnya seksual dia berarti sudah memenuhi," kata Dina Wisnu, Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO.
Konferensi Pers Ombudsman bersama LSM terkait dugaan TPPO dalam Kasus Penggerebekan Pedila oleh Andre Rosiade. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Dengan demikian, Dina menolak kasus pelacuran dipandang secara konseptual. Artinya, pihak pembeli dan penjaja melakukan hal itu atas dasar sama-sama suka, alias dapat keuntungan.
"Peraturan TPPO ketika seseorang melakukan itu tidak membuat dia jadi pelaku karena ada tadi poin-poin di atas. Itulah yang mau kita yakini, jangan kita terbatas pada pelacuran sebenarnya ada yang lebih diuntungkan pada kasus itu," kata Dina.
ADVERTISEMENT