Polda Sumut Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Kapal di Belawan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi terus menyelidiki penyebab kebakaran kapal Tenker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan, Kota Medan, Senin (11/5). Sejauh ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan 7 orang itu.
ADVERTISEMENT
“Kapal itu sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Sumut . Untuk tersangka juga ada 1 orang, inisial S," ujar Kabid Penmas Polda Sumut AKBP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/7).
Nainggolan tidak merinci siapa identitas tersangka S, tapi dia memastikan kasus ini diproses sesuai prosedur hukum. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara S untuk diserahkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara .
“Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.
Kata dia, terhadap pelaku S dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Kapal MT Jeg Leela yang sedang dalam perbaikan meledak di galangan kapal PT Waruna pada Senin (11/5). Atas musibah itu, 7 orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara kini terus menyelidiki penyebab terbakarnya Kapal Tanker Jeg Leela. Kesimpulan sementara, kebakaran terjadi karena kecelakaan kerja.
“Untuk sementara, Polda Sumut menetapkan ini adalah kecelakaan kerja. Namun untuk meneliti asal usul api, tim labfor akan membuktikannya,” ujar Kapolda Sumut irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (12/5).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )