Polda Metro Tangkap 4 Penyebar Hoaks Terkait Isu Lockdown dan Virus Corona

30 Maret 2020 15:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro ungkap kasus penyebaran berita hoaks terkait Lockdown dan COVID-19 Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro ungkap kasus penyebaran berita hoaks terkait Lockdown dan COVID-19 Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama sejumlah jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro menangkap empat orang penyebar hoaks terkait dengan isu lockdown dan virus corona. Mereka ditangkap di beberapa wilayah berbeda.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka ini menyebarkan hoaks terkait informasi tidak benar tentang lockdown, penutupan jalan tol hingga adanya orang yang sakit karena positif corona padahal faktanya tidak seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Yusri mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap terkait dengan isu lockdown dengan memberikan data tol yang ditutup arah DKI Jakarta. Dalam kasus itu, seorang pria berinisial AOI ditangkap di daerah Babakan Madang, Jawa Barat.
"Pada tanggal 23 Maret 2020 didapatkan informasi bahwa adanya penyebaran berita hoaks terkait isu lockdown dengan judul 'data tol yang ditutup arah DKI Jakarta' dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian," ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan penelusuran oleh Subdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya, ditemukan bahwa yang melakukan penyebaran pertama kali adalah pemilik nomor 083822665158 milik saudara AOI," tambahnya.
Polda Metro ungkap kasus penyebaran berita hoaks terkait Lockdown dan COVID-19 Foto: Polda Metro Jaya
Sementara pelaku kedua, Yusri mengatakan seorang perempuan berinisial A ditangkap oleh Polres Jakarta Timur. Penangkapan bermula dari viral rekaman video pada 14 Maret lalu yang menyebutkan adanya karyawan di PGC yang terjangkit virus corona.
"Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik dengan isi seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulans dalam keadaan pingsan. Tapi narasi yang disampaikan menimbulkan kepanikan dan kegaduhan untuk masyarakat berkaitan dengan penyebaran COVID-19," ucap Yusri.
Kemudian untuk pelaku ketiga berinisial RAF ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta karena menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran virus corona di Bandara Soetta pada 27 Januari lalu. Pelaku menyebarkan konten di media sosial disertai dengan foto seorang wanita yang terbaring di Bandara Soetta.
ADVERTISEMENT
"Faktanya wanita yang ada di dalam foto tersebut adalah bernama Rum Rubaeningsih yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah. Namun pelaku menarasikan jika wanita itu terkena penyakit corona," jelas Yusri.
Sedangkan untuk kasus keempat, Yusri mengatakan tersangka berinisial H ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena menyebarkan hoaks Cipinang Melayu sudah di-lockdown. Pelaku ditangkap pada 28 Maret lalu.
"Fakta yang ditemukan di lapangan adalah bahwa video tersebut merekam tentang penutupan lokal akses Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT. Wika. Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan," beber Yusri.
ADVERTISEMENT
"Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada satu warga yang berstatus ODP," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus penyebaran berita hoaks terkait isu lockdown dan penyebaran virus corona.
"Ini kita terus, kita tidak akan berhenti kejar yang sebar berita bohong, kita terus kejar, ini para pelaku mencoba bermain membuat keresahan, sudah ada 43 kasus yang kita ungkap. Ini beberapa sudah kita tangkap," tutur Yusri.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
---------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!