Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

26 Agustus 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo  saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang penahanan terhadap Roy Suryo. Masa penahanan pakar telematika itu seharusnya berakhir pada 25 Agustus kemarin. Namun, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penahanannya.
ADVERTISEMENT
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8).
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama kasus stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Kini, penahanan Roy Suryo kembali diperpanjang dikarenakan berkas-berkas perkaranya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan.
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," terang Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zulpan mengatakan, kejaksaan masih memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas Roy Suryo.
"Berkas perkaranya sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim penyidik sudah lengkap atau P21 atau masih ada kekurangan. Karena memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim kepolisian," tandasnya
ADVERTISEMENT