Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda, 34 Sepeda Disita

16 November 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda menggunakan jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda menggunakan jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap komplotan spesialis pencuri sepeda. Ada 7 orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 7 tersangka yang ditangkap berperan sebagai pencuri dan penadah sepeda. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 4 laporan korban ke polisi.
“Ada 4 laporan polisi sepanjang bulan Oktober sampai November ada 4 laporan yang rata-rata di daerah Tangerang, Banten dan ada juga di Jakut yang melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, polisi juga menyita 34 sepeda.
“Hari ini kami mengamankan 34 sepeda dari penadah dari 4 laporan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum beraksi, komplotan ini lebih dulu memantau rumah para korbannya yang memiliki sepeda. Ketika situasi dianggap sepi, mereka langsung membawa lari sepeda korban.
“Mereka sama dengan kendaraan sepeda motor mereka mengincar melakukan patroli, melihat rumah, ada sepedanya lalu melihat situasi aman baru mereka beraksi,” kata dia.
Ilustrasi Pencuri. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Adapun 7 tersangka yang ditangkap yakni, ETB (31), RH (22), YI (26), AS (39), E (50, T (35) dan M (65). Saat ini polisi juga masih memburu keberadaan satu pelaku lain yang buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.