Polda Jabar Ingatkan Apotek soal Sanksi Jual Obat Sirop yang Dilarang BPOM

25 Oktober 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Foto: Jojon/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Foto: Jojon/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jabar mengingatkan ada sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila masih ada apotek yang menjual obat sirop mengandung etilen glikol (EG) yang dilarang beredar oleh BPOM.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo
"Pidana, menjual obat dan barang berbahaya," kata Ibrahim di Polda Jabar, Bandung, pada Selasa (25/10).
Ibrahim menjelaskan, sanksi tersebut tertera dalam UU Kesehatan dan UU yang mengatur soal pangan. Namun ia tak merinci pasal berapa yang mengatur sanksi pidana tersebut.
Jika menilik pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Pasal 196 dijelaskan sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar diberikan bagi mereka yang memproduksi dan mengedarkan obat, alkes, dan barang farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ilustrasi petugas sidak obat sirop di apotek. Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Obat Sirop Tak Diedarkan

Ibrahim menjelaskan polisi di wilayah hukum Polda Jabar bersama instansi terkait sudah dikerahkan untuk melakukan proses pengawasan peredaran obat di masyarakat. Tercatat, ada Polres Bogor yang sudah mulai menyasar apotek untuk melakukan pengecekan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini pun, kata Ibrahim, sudah ditemukan sejumlah apotek yang masih menyimpan obat sirop terlarang. Namun demikian, obat sirop itu tak diedarkan sehingga tak dikenakan sanksi pidana oleh polisi.
"Memang masih ada, tapi dalam posisi mereka ini menyimpan jadinya. Tidak mengedarkan. Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," kata Ibrahim.
Situasi warga membeli obat apotek. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pada 21 Oktober, BPOM menarik lima obat yang mengandung etilen glikol (EG) di atas ambang batas akibat melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Namun, terbaru, hanya tiga saja yang dianggap tidak aman, yaitu:
ADVERTISEMENT