PKS: Simbol Agama Perlu Dilindungi Undang-undang karena Sakral
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PKS menjadi salah satu fraksi di DPR yang mengusulkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Selain itu, ada juga fraksi PPP dan PKB.
ADVERTISEMENT
Apa urgensi melindungi simbol agama dalam RUU tersebut?
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf menjelaskan, simbol agama perlu dilindungi hukum karena dianggap sakral.
"Memang simbol agama itu kita sudah mendefinisikan di dalam pasal-pasalnya itu, ya. Hal-hal yang dianggap sakral oleh agama masing-masing itu," kata Bukhori saat dimintai tanggapan, Rabu (24/3).
Definisi simbol agama yang bakal diatur di RUU ini antara lain, tempat ibadah, kitab suci, salam keagamaan, serta ajaran-ajaran prinsipil dalam agama tertentu yang sudah disepakati.
"Atau bentuk bentuk ritual yang itu disepakati oleh agama tersebut. Maka itu harus dilindungi, sehingga tidak boleh masing-masing menafsirkan," papar Bukhori.
Lebih lanjut, ia menegaskan, RUU ini berlaku untuk semua agama yang ada di Indonesia. Tak hanya untuk agama Islam meskipun mayoritas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, nantinya dalam pembahasan bersama pemerintah, RUU itu akan banyak menyerap masukan dari ormas-ormas keagamaan di Indonesia.
"Karena kita sudah berkonsensus di dalam UUD bahwa agama itu menjadi dasar negara ini berarti di situ ada sekurang-kurangnya lima agama yang diakui secara resmi oleh negara," legislator dapil Jateng itu.
Prolegnas prioritas 2021 baru saja diketuk di paripurna DPR, sebanyak 33 RUU akan mulai dibahas pada tahun ini. Namun, untuk RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama belum ada draf karena masih difinalisasi.