PKS Kritik Jokowi soal THR dari APBD: Kebijakan yang Bikin Gaduh

8 Juni 2018 18:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid angkat bicara soal polemik kebijakan Jokowi agar THR yang dibebankan pada anggaran daerah (APBD). Hidayat berpendapat masalah THR ini akibat koordinasi yang tak baik.
ADVERTISEMENT
"Ini menandakan lagi-lagi tentang administrasi dan koordinasi pengelolaan bernegara yang tidak bagus. Koordinasi antara pusat dan daerah dan pusat dan pusat," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6)
Hidayat menjelaskan, seharusnya kebijakan pemerintah soal pemberian THR bagi aparatur sipil negara sudah selesai di tingkat pusat yaitu Kementerian Keuangan dan Presiden, termasuk Kementarian Dalam Negeri.
"Kemenkeu dan presiden harusnya sudah clear soal masalah ini, harusnya informasi ini bisa dilaksanakan daerah, di tingkat pusat tidak terkoordinasi dengan bagus dan pusat ke daerah pun juga tidak," jelas dia.
Hidayat menilai polemik antara daerah dan pusat soal THR tahun ini merupakan pelajaran serius bagi pemerintah. Ia meminta tahun depan, pemerintah tak membuat gaduh menjelang hari raya Idul Fitri seperti ini.
ADVERTISEMENT
"Ini pelajaran yang amat serius ke depan janganlah membuat kebijakan yang menghadirkan kegaduhan di tahun di mana semestinya kita tidak gaduh, di saat hari raya mestinya kita bersuka cita," kritik politikus PKS itu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Pakuwon Mall (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Pakuwon Mall (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Sebelumnya, kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2016 lalu. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.
Namun ternyata ada beberapa daerah yang belum menganggarkan THR dalam APBD-nya seperti Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharni menyatakan anggaran pada APBD kotanya sudah terplot secara rigid sehingga tertutup kemungkinan digunakan untuk pencairan THR PNS daerah.
ADVERTISEMENT
"APBD Tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang digeser-geser pembangunan di Surabaya akan terganggu," tandas Risma dalam wawancara di Balaikota, Kamis (7/6).