Pj Tak Boleh Maju Pilkada Kecuali Mengundurkan Diri

13 Mei 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 271 gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia akan dijabat oleh penjabat (Pj) sampai ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. Adapun 5 Pj Gubernur sudah dilantik kemarin, Kamis (12/5) oleh Mendagri Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
Pj yang dilantik yakni Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, dan Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Lantas, dapatkah Pj maju Pilkada pada 2024 mendatang?
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik menyatakan Penjabat tak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024. Kecuali, Pj tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dalam jangka waktu yang ditentukan Peraturan KPU (PKPU).
"Enggak boleh. Dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 salah satu persyaratannya tidak [boleh mencalonkan] pada posisi Pj kecuali berhenti," kata Akmal di Kemendagri, Jumat (13/5).
"Tapi kan ada persyaratannya misal sekian bulan menurut PKPU. Pilkada 2024 dia Pj sampai Oktober, dia berhenti September ya enggak bisa, dong. Maka PKPU buat aturan baru lagi sekian bulan sebelum ini [nyalon Pilkada] sudah harus lepas," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Akmal mengakui bisa saja Pj menggunakan jabatannya sebagai alat pencitraan jelang Pilkada 2024. Namun, menurut dia, waktunya akan sangat terbatas.
"Bisa [pencitraan]. Tapi dalam jangka waktu tertentu," ujar dia.
Di sisi lain, Akmal memastikan dirinya tak akan maju di Pilkada Sulbar. Ia mengaku lebih ingin memotret persoalan negara secara jujur seperti melalui Kemendagri.
"Ah ndak, lah. Saya itu alat negara. Saya beri yang terbaik buat negara. Saya deteksi kita kan rata-rata sakit semua. Tugas kami cari apa sakitnya," ungkap dia.
"Tugas negara buat orang sehat. Potret secara jujur bukan hal mudah lho. Saya tanya, mereka yang pencitraannya tinggi mau enggak, jujur seperti itu?" tandasnya.
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
Berikut bunyi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 2:
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. dihapus;
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota;
f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
ADVERTISEMENT
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali kota, dan Calon Wakil Wali kota;
ADVERTISEMENT
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota;
r. dihapus;
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
ADVERTISEMENT
u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.