Pimpinan DPR: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Bisa Lewat Revisi UU atau Perppu

9 November 2021 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR telah menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Saat ini, Andika menanti jadwal pelantikan dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Setelah dilantik Jokowi, Andika akan menjabat sebagai Panglima TNI selama 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun. Kini, muncul wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI agar Andika tak hanya menjabat setahun.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI perlu kajian yang mendalam. Jika terjadi, terdapat dua kemungkinan yakni revisi UU TNI atau Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
"Bila memang itu mau dilakukan [perpanjangan jabatan Panglima TNI] biasanya melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR. Khusus perpanjangan jabatan Panglima, ya, alternatif bisa ada dua, bisa kemudian dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh Presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (9/11).
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Pribadi
Namun, Dasco mengatakan keberlanjutan wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tergantung dari kebutuhan Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Namun, itu kita lihat urgensinya tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan apakah perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," kata Ketua DPP Harian Gerindra ini.
Jika revisi UU TNI dilakukan, Dasco berpandangan akan membutuhkan waktu yang lama. Sebab, DPR membutuhkan persetujuan dari seluruh fraksi.
"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama dan saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR apakah itu disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," kata dia.

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Andika hingga 2024

Wacana ini digaungkan oleh Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis. Dia yakin pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa.
ADVERTISEMENT
"Ya, selama ini masih direvisi, kan, cuma belum mulai karena usulan dari pemerintah, tapi saya merasa, sih, akan diperpanjang," kata Kharis, Senin (8/11).
Kharis berpandangan masa jabatan Andika akan diperpanjang hingga usia 60 tahun. Sehingga, Andika dapat menjabat hingga 2024 mendatang.
"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," kata dia.
"Spekulasi saya seperti itu, kenapa? Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa, yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," lanjut Kharis.
ADVERTISEMENT