Pimpinan DPD soal Wacana Amandemen UUD 1945: Jangan Hanya Terjebak Pada Isu PPHN

10 September 2021 1:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, menilai wacana Amandemen UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seharusnya Amandemen berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat
ADVERTISEMENT
"Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D UUD 1945," ucap Mahyudin saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Banten, Kamis (9/9).
Ia mengkhawatirkan, jika PPHN itu menjadi semacam GBHN di masa lalu, kemudian MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi. Artinya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.
Menurut dia, untuk terwujudnya amandemen khususnya Pasal 22D bukan perkara mudah. Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk bersama DPD RI berjuang demi kepentingan daerah.
"Ada orang yang nyaman bermain di ranah itu. Maka perlu ada keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Bahkan pertimbangan kita tidak dibaca, mungkin hanya nomor suratnya saja. Padahal DPD RI gudangnya orang berkualitas. Maka kehadiran kami ini meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah," harap Mahyudin.
ADVERTISEMENT
Mahyudin mengatakan, sejauh ini kewenangan DPD RI yang telah diamanahkan oleh konstitusi belum optimal. Di mana, lanjut dia, kehadiran DPD RI dianggap antara ada dan tiada, maka diperlukan dukungan penguatan dari pemerintah daerah.
"DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya," kata Mahyudin.
Mahyudin menambahkan, bahwa pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki keinginan serius untuk mewujudkan DPD RI sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.
Hal tersebut tentunya menjadi maksud dan tujuannya untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah terutama dengan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu kami mengajak Provinsi Banten khususnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah. Sekaligus mendukung penguatan DPD RI," kata dia.