Penyedia Pasrah Bila Polisi Larang e-Bike Migo Melaju di Jalan Raya

14 Februari 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor listrik Migo yang disewakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor listrik Migo yang disewakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Migo e-bike hadir di Jakarta sejak akhir 2018. Kendaraan listrik ini sempat digembor-gemborkan bakal jadi salah satu transportasi alternatif warga Jakarta untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
ADVERTISEMENT
Namun, kehadiran kendaraan listrik yang disewakan lewat aplikasi telepon pintar ini tidak mulus. Polisi menyatakan kendaraan ini seharusnya tidak melintas di jalan raya.
Yuni, seorang partner Migo yang menjadi penyedia station, mengatakan belum pernah mendapat pemberitahuan kendaraan listrik ini tidak boleh melintas ruas jalan tertentu.
"Dari awal kan aku training. Waktu pas Migo ini mau turun, kita kan training dulu. Memang peraturannya itu boleh ke mana saja. Ke mana saja, ke mana pun. Di gang, jalan raya, tempat wisata," ujar Yuni saat ditemui di Migo Station, Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
Penyedia jasa sewa motor listrik Migo, Yuni, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Efira Tamara/kumparan
Meski mulai ada teguran dari polisi soal Migo, kendaraan ini masih dianggap penggunanya seperti sepeda. Malah banyak pengguna bercerita kepada Yuni, Migo dipilih karena ada anggapan tidak akan ditilang polisi.
ADVERTISEMENT
"Memudahkan. Bebas tilang juga kan, karena kan dia masuknya ke sepeda. Boleh (di jalan raya)," ungkapnya.
Terkait aturan yang diterapkan Yuni untuk penyewa Migo adalah batas usia. Dia hanya menyewakan kendaraan itu kepada orang umurnya sudah di atas 17 tahun.
"SMA aku enggak kasih. Banyaknya sih anak kecil ya. Cuma kan kita enggak kasih. Sudah prosedurnya ya seperti itu. Kebanyakan mahasiswa buat jalan-jalan," terangnya.
Dengan aturan itu, Yuni mengatakan penyewa Migo masih ramai. Terlebih Station Migo-nya ada dalam kawasan yang relatif strategis, dekat Stasiun Sudirman.
Yuni mengungkapkan, biasanya dalam kurun waktu seminggu, station miliknya dapat menyewakan sekitar 30 sampai 50 e-bike Migo. Penyewaan ini tidak hanya terjadi di hari kerja, tapi juga pada akhir pekan.
ADVERTISEMENT
"Biasanya seminggu hampir 38, kemarin. Kisaran 30 sampai 50-an (Migo yang disewakan). Biasanya hari libur juga ada beberapa buat dia CFD. Kadang dia orang dari jauh sudah pesan, takut Migonya diambil duluan sama orang lain," jelasnya.
Mengenai adanya rencana pelarangan beroperasinya Migo, Yuni hanya bisa pasrah. Jika nantinya sampai benar-benar dilarang, Yuni mengaku akan patuh.
"Kemarin sudah ada orang Migo datang lagi diurus. Cuma saya enggak tahu ya, pasrah saja apa pun itu yang terjadi," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan Migo dilarang melintas di jalan raya. Hal ini karena Migo belum memenuhi spesifikasi untuk kendaraan bermotor yang sah melintas di jalan raya.
"Migo itu kan salah satu sepeda motor listrik menurut yang bersangkutan. Dia dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor," ujar Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Nasir saat dihubungi.
ADVERTISEMENT