Penjelasan Polisi soal Protes Ratu Keraton Agung Sejagat di Instagram

17 Januari 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Permaisuri Keraton Sejagat, Fanni Aminadia. Foto: Twitter / @xydaramgi
zoom-in-whitePerbesar
Permaisuri Keraton Sejagat, Fanni Aminadia. Foto: Twitter / @xydaramgi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia, memprotes proses penangkapan dirinya karena dianggap tidak adil dan tak sesuai prosedur. Protes tersebut dituliskan di akun Instagram miliknya @fanniaminadia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budhi Haryanto, mengungkapkan bahwa unggahan itu ditulis oleh Fanni saat dia menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kala itu, Fanni meminta izin menggunakan telepon genggamnya untuk menghubungi keluarga.
"Kita kasih kesempatan. Nanti kita dikira memperlakukan kayak tersangka teroris, padahal kita kooperatif. Kita persilakan ternyata dipakai yang lain (unggah status protes) tidak tahu," ujar Budhi, Jumat (17/1).
Setelah diberikan izin untuk menggunakan telepon genggam, ternyata Fanni diam-diam menggunakan kesempatan tersebut untuk memposting foto dan keterangan.
Dalam unggahannya, Fanni menyebut dirinya diperlakukan layaknya teroris. Bahkan, dia mengaku tak terima disebut menyebarkan berita hoaks.
Budhi menyangkal semua tuduhan Fanni, menurutnya polisi sudah memperlakukan Fanni dan Toto Santosa yang mengaku sebagai Raja Keraton Sejagat, dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Kita elus, kasih makan juga. Dia sendiri yang enggak mau makan," ujarnya.
Fanni dan Toto ditangkap oleh polisi pada Selasa (14/1). Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 10 tahun penjara.