Pengemudi Marcedes-Benz Mengaku Panik, Tak Bermaksud Halangi Damkar Bali

29 Maret 2021 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi damkar: Mobil pemadam kebakaran di lokasi kebakaran di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (26/10). Foto: Twitter/@humasjakfire
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi damkar: Mobil pemadam kebakaran di lokasi kebakaran di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (26/10). Foto: Twitter/@humasjakfire
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Bali telah meminta klarifikasi pengemudi Mercedes-Benz, berinisial YP, yang diduga menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Kota Denpasar, Bali, Minggu (28/3).
ADVERTISEMENT
Pengendara asal Kota Denpasar tersebut mengaku tak bermaksud menghalangi mobil Damkar tersebut. Dia merasa panik saat mendengar suara sirene.
"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar, ia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirine," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra saat dihubungi, Senin (29/3).
Indra mengatakan, saat itu, YP juga berusaha untuk menepi. YP minta maaf atas perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.
Polisi juga tak memberikan tilang atau sanksi kepada YP. YP hanya diberi pembinaan berupa edukasi mengenai kendaraan prioritas yang wajib didahulukan. Dia berharap peristiwa YP bisa menjadi pembelajaran pengemudi saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Indra menjelaskan, aturan kendaraan yang diprioritaskan tertuang pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yakni, Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang tersebut diatur sanksi bagi pengendara yang menghalangi perjalanan mobil yang diprioritaskan. Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
ADVERTISEMENT