Pengakuan Ustaz Gondrong yang Video Gandakan Uang Viral

23 Maret 2021 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Gondrong di Bekasi yang bisa gandakan uang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Gondrong di Bekasi yang bisa gandakan uang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Herman alias Ustaz Gondrong resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan terkait videonya yang viral bisa menggandakan uang. Video itu ia buat di rumahnya di Babelan, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Ustaz Gondrong mengaku memang memerintahkan kegiatannya waktu itu untuk direkam. Hal ini guna memancing orang yang datang ke rumah.
Herman yang tidak punya latar belakang agama apalagi medis memang dikenal sebagai orang yang menjual benda-benda mistis dan bisa mengobati penyakit. Karena unsur klenik itu pula banyak orang yang datang kepadanya untuk berobat.
“Pakai trik [sulap] ini biar dia [pasien] tertarik. Yang memerintah direkam saya,” ucap Herman, Selasa (23/3).
Pria yang mengaku sebagai ustaz Herman atau ustaz gondrong ini merasa mampu menggandakan uang. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
Ia juga mengetahui videonya saat menggandakan uang itu viral. Menurut dia, para pengujung-lah yang merekam lalu memviralkan video itu di media sosial.
“Sama tamu pengunjung itu diviralkan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Menurut Hendra, video itu sengaja diviralkan untuk mempromosikan kehebatan Herman.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah
“Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut. Dan kegiatan itu dilakukan juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesakitan, tentunya untuk menarik pasien-pasien,” ucap Hendra.
ADVERTISEMENT
Kini Herman harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.