Pengadilan Agama Jaksel: Sri Suryati Ahli Waris Sah Eks Jenderal TNI Teddy Rusdy

2 Juni 2020 20:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga eks Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI almarhum Marsekal Muda (Purn) Teddy Rusdy melaporkan seorang perempuan bernama Sri Suryati ke Bareskrim Polri. Sri dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat hak waris.
ADVERTISEMENT
Keluarga Teddy menilai, Sri telah memalsukan buku nikah pada tahun 1985. Kemudian, Sri juga dianggap telah memalsukan surat warisan sehingga berbagai aset Teddy sekarang dikuasainya secara ilegal.
Selain itu, Sri juga diduga memalsukan akte pernikahan dengan Teddy Rusdy. Sebab dari kesaksian keluarga Teddy, selama ini pensiunan jenderal bintang dua itu tersebut diketahui hanya menikah satu kali, yakni dengan Herry Sajekti yang bercerai pada 1999.
“Pihak keluarga menemukan buku nikah nomor 43/IV/1985 Kelurahan KUA Cicurug, Sukabumi. Seakan-akan pada tahun tersebut Teddy Rusdy dan SS telah menikah. Padahal itu tidak pernah ada,” ujar kuasa hukum keluarga almarhum Teddy Rusdy, Lifa Malahanum, melalui keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Lifa mengadukan kasus dugaan pemalsuan ini ke Bareskrim pada 16 Desember 2018. Hari ini Lifa mendatangi Bareskrim untuk memastikan perkembangan pelaporannya itu.
Ilustrasi Sertifikat Pernikahan. Foto: Shutter Stock
Untuk mengecek tudingan yang disampaikan pihak keluarga Teddy, kumparan menelusuri sebuah putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan bernomor 333/Pdt.P/2018/PA.JS.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang diketok pada 23 Juli 2018 itu atau 5 bulan sebelum keluarga Teddy melapor ke Bareskrim, majelis hakim PA Jaksel menyatakan Sri Suryati sebagai ahli waris sah dari almarhum Teddy Rusdy.
"Menetapkan para pemohon berhak mewarisi dan memiliki atas harta peninggalan almarhum H. Teddy Rusdy (atau tertulis H. Teddy Rusdi) bin H. Hayuni Thamin (juga tertulis H. Hayuni adalah orang sama) baik barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening-rekening atas nama H. Teddy Rusdy (atau tertulis H. Teddy Rusdi) termasuk melakukan tindakan balik nama dan segala tindakan hukum lainnya," bunyi putusan hakim.
Tak hanya itu, berdasarkan putusan tersebut Sri Suryati disebut sebagai istri almarhum Teddy. Sementara itu Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha disebut sebagai anak kandung Teddy.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan, Hj. Sri Suryati binti H. Soetardjo (istri), Andrew Baskoro bin H. Teddy Rusdy (anak kandung), Brandon Cahyadhuha bin H. Teddy Rusdy (anak kandung) sebagai ahli waris dari almarhum H. Teddy Rusdy (atau tertulis H. Teddy Rusdi) bin Hayuni Thamin," ucap majelis hakim dalam putusannya.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Selang 6 bulan sejak putusan tersebut diucapkan, keluarga Teddy menggugat ke PA Jaksel dengan nomor perkara 257/Pdt.G/2019/PA.JS.
Dalam permohonan yang diajukan pada 15 Januari 2019, keluarga Teddy meminta majelis hakim PA Jaksel membatalkan penetapan isbath nikah antara Sri Suryati dengan Teddy Rusdy nomor 28/Pdt.P/1999/PA.JS tanggal 26 Januari 2000. Belum sampai diputus, gugatan itu dicabut pihak keluarga Teddy.
Kemudian pada 23 April 2019, pihak keluarga Teddy kembali menguggat ke PA Jaksel. Dalam gugatan nomor 1620/Pdt.G/2019/PA.JS itu, pihak keluarga Teddy meminta majelis hakim agar membatalkan penetapan Sri Suryati sebagai ahli waris almarhum Teddy Rusdy. Namun lagi-lagi pihak keluarga Teddy mencabut gugatan itu sebelum diputus majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Terakhir pada 1 Agustus 2019, pihak keluarga Teddy kembali mengajukan gugatan ke PA Jaksel dengan nomor perkara 2940/Pdt.G/2019/PA.JS. Pihak keluarga Teddy meminta majelis hakim membatalkan penetapan isbath nikah antara Sri Suryati dengan Teddy Rusdy. Tetapi sama seperti 2 gugatan sebelumnya, pihak keluarga Teddy kembali mencabut gugatannya.
Dari ketiga gugatan yang diajukan keluarga Teddy, tak disebutkan alasan mereka mencabut gugatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.