Pengacara Klaim Kasus Penistaan Agama Ade Armando Sudah SP3: Tak Cukup Bukti

19 April 2022 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PSI Muannas Alaidid setelah diperiksa sebagai saksi di Cyber Bateskrim, Jakarta Pusat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PSI Muannas Alaidid setelah diperiksa sebagai saksi di Cyber Bateskrim, Jakarta Pusat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid memberikan pernyataan terkait tuduhan yang dilayangkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait status tersangka kliennya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan pihaknya mencatat hanya ada 2 kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando. Salah satunya dugaan penistaan agama, namun kasus itu telah dihentikan (SP3).
"Pertama kasus masalah penistaan agama tuduhan itu masalah Langgam Jawa itu sudah SP3," ujar Muannas di Polda Metro Jaya, Selasa (19/4).
Muannas mengatakan, meski saat itu pelapor keberatan dan mengajukan praperadilan, kasus itu tetap tak dilanjutkan. Sebab menurutnya bukti yang ada tak cukup.
"Si pelapor keberatan kemudian dipraperadilkan, jadi bukan tersangka. Dihentikan lalu dipraperadilkan, terinformasi terakhir itu dihentikan lagi karena memang tidak cukup bukti," tuturnya.
Selain itu, kasus lainnya yakni tentang soal gambar Anies Baswedan yang bagian wajahnya diubah sedemikian rupa menjadi tokoh film Joker. Menurut Muannas, kasus itu pun tak ada kaitannya dengan penistaan agama.
Ade Armando saat dukung aspirasi mahasiswa di depan gedung DPR pada Senin (11/4). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Meski begitu, dia tak merinci kelanjutan dari laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nah, yang satu lagi, itu kasus masalah berkaitan dengan Anies, itu wajah dicoret-coret joker itu sempat ramai dan enggak ada kaitannya dengan penistaan agama," katanya.
Lebih lanjut, Muanas pun membandingkan kasus yang dituduhkan terhadap kliennya dengan kasus serupa. Dia sempat menyinggung kasus yang menyeret Haikal Hasan dan Rocky Gerung.
"Jadi, apa iya kemudian Ade Armando dituduh penistaan agama kemudian dipukuli di jalan terus kita boleh memperlakukan mereka-mereka juga yang sama-sama dalam proses hukum baik itu Abdul Somad, Haikal Hasan dan lain-lain," pungkasnya.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Ade Armando mempolisikan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.
Laporan itu dilayangkan setelah cuitan Eddy tentang mendukung pihak kepolisian turut mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ade.
ADVERTISEMENT
Pihak Ade Armando juga sudah melayangkan somasi ke Eddy untuk menghapus cuitan itu. Namun tak ada iktikad baik darinya.
Infografik Ade Armando Dihajar Massa. Foto: kumparan