Pengacara: Kivlan Zen Ditahan Kasus Kepemilikan Senjata
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan penahanan kliennya dilakukan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).
Suta menyebut Kivlan tidak mempersoalkan penahanan itu meski tidak merasa bersalah. Ia menegaskan kliennya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini," ucapnya.
Lebih jauh, Suta mengaku telah menyiapkan strategi untuk kliennya. Selain itu, ia juga mengupayakan agar Kivlan bebas dari hukum yang menjeratnya
"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Ia pun diperiksa sejak Rabu (29/5) sore setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar.
Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan.