Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta Kembali Digugat

28 Mei 2018 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Pembacaan Gugatan Koalisi Teluk Jakarta  (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembacaan Gugatan Koalisi Teluk Jakarta (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Jakarta Utara kepada PT. Kapuk Naga Indah kembali digugat oleh KSTJ (Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta).
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, KSTJ sudah mengajukan gugatan, dan pengadilan pun sudah berjalan. Namun, objek sengketa diduga direvisi secara sepihak oleh pihak Badan Pertanahan Jakut selaku tergugat.
“Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara merevisi secara diam-diam dan sewenang-wenang surat keputusan yang sudah dikeluarkannya tersebut karena salah nomor tahun dari Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 menjadi Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 namun tanggalnya tetap sama, yakni 23 Agustus 2017 beserta beberapa perubahan di dalamnya,” ujar kuasa hukum KTSJ, Nelson Nikodemus Simamora, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (28/5).
Gugatan itu berisi 15 poin terhadap HGB yang dikeluarkan Kepala BPN Jakarta Utara kepada PT KIP di Pulau D, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, menurut mereka, majelis hakim hanya membacakan beberapa poin penting dari gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berwenang menerbitkan objek sengketa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Baiq Juliani.
Sebagian besar gugatan berisi tentang pertentangan antara penataan ruang dan pengelolaan pesisir yang sudah diatur dalam perda. Penggugat sendiri terdiri dari 10 orang nelayan dan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Sementara pihak tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, tidak datang dalam sidang utama kali ini. Padahal, kata Nelson, pada beberapa tahap pemeriksaan berkas, pihak tergugat sempat datang.
“3 kali pemeriksaan sebelum sidang utama dia sempat datang, hanya sekali, namun sidang utama ini tidak datang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di akhir persidangan, Nelson sempat meminta majelis hakim untuk menerbitkan surat pemanggilan kepada kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/6), dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.