Pemprov DKI Lantik Penjabat Sekda Rabu 7 Oktober

6 Oktober 2020 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik dan memimpin pengambilan sumpah tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Foto: PPID Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik dan memimpin pengambilan sumpah tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Foto: PPID Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan melantik penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pada Rabu (7/10) besok di Balai Kota. Hal ini berdasarkan pada Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Permendagri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
ADVERTISEMENT
Masa tugas Penjabat Sekda paling lama sampai tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekda.
Posisi ini kosong usai Sekda DKI terdahulu, Saefullah, meninggal akibat virus corona pada 16 September lalu. Saat ini jabatan Sekda diisi Pelaksana Harian (Plh) oleh Sri Haryati yang merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI.
Sri Haryati memberi sambutan saat mewakili DKI Jakarta usai menerima anugerah 'Honorable Mention' pada penganugerahan STA 2020. Foto: Dok. Humas Pemprov DKI
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekda.
Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekda kepada Kemendagri.
ADVERTISEMENT
“Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September Hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah,” terang Chaidir dalam keterangan resmi Pemprov DKI.
"Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan," imbuhnya.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Lebih lanjut, Chaidir menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekda beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekda dalam membantu Gubernur.
“Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengisi jabatan Sekda, maka Pemprov DKI mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan Sekda.
Sesuai ketentuan yang berlaku, seleksi jabatan Sekda setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) dibuka secara Nasional. Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekda, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona