Pemkot Tangerang dan Tangsel Konsultasi ke Gubernur Banten Sebelum Ajukan PSBB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus positif corona di Indonesia masih bertambah setiap hari. Total jumlah kasus saat ini mencapai 2,738 pasien, di mana mayoritas berada di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Kedua daerah itu menyusul langkah Pemkab/Pemkot Bogor, Pemkab/Pemkot Bekasi, dan Pemkot Depok yang telah mengajukan PSBB. Adapun Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan status PSBB pada 7 April dan berlaku efektif pada 10 April.
Meski demikian, sebelum resmi mengajukan PSBB, Pemkot Tangerang dan Tangsel terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur Banten , Wahidin Halim. Hal itu sesuai lampiran penjelasan Permenkes mengenai pedoman PSBB.
"Suratnya dikirim hari ini. Intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari provinsi," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, pada Rabu (8/4) seperti dilansir Antara.
Arief menyatakan pemberlakuan PSBB diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19. Ia berharap langkah PSBB juga diajukan Pemkab Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari Kabupaten dan Tangsel," ucap Arief.
Senada, Wali Kota Tangsel , Airin Rachmi Diany, menyatakan pihaknya juga telah mengirim surat ke Pemprov Banten mengenai rencana penerapan PSBB.
"Sekarang kami menunggu arahan dari provinsi. Analisasi di tingkat kota sudah kita laksanakan jika PSBB ini dijalankan," ucapnya.
Sembari menunggu arahan Pemprov Banten, kata Airin, Pemkot Tangsel terus mengimbau warga agar menerapkan physical distancing. Selain itu, bantuan kepada tenaga medis dalam memenuhi perlengkapan dan peralatan terus diupayakan, agar penanganan COVID-19 menjadi lebih maksimal.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!