Pemkot Depok Hentikan Vaksin Covovax Usai Dinyatakan Haram oleh MUI

28 Juni 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kesehatan Kota Depok memastikan tidak akan melakukan vaksinasi kepada warga menggunakan vaksin jenis Covovax. Hal itu senada dengan larangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan vaksin Covovax yang dinyatakan haram.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan di Kota Depok tidak menggunakan vaksin Covovax. Vaksin produksi Serum Institute of India Pvt telah dihentikan sesuai Instruksi Wali Kota Depok, mengingat MUI telah menyatakan haram pada vaksin jenis tersebut.
"Ya arahan Bapak Wali Kota Depok sementara dihentikan vaksinasi menggunakan Covovax," ujar Mary, Selasa (28/6/2022).
Mary menjelaskan, vaksinasi di Kota Depok masih tetap dilaksanakan menggunakan vaksin jenis lainnya seperti Pfizer, Sinovac, dan Sinoparm.
Dinas Kesehatan Kota Depok masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan vaksin Covovax.
"Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan untuk arahan selanjutnya," jelas Mary.
Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan vaksinasi kepada masyarakat di tiap wilayah melalui fasilitas kesehatan di tiap kecamatan.
ADVERTISEMENT
"Kami masih terus memberikan vaksinasi sebagai upaya pencegahan COVID-19," ucap Mary.
Sebelumnya MUI memutuskan fatwa vaksin COVID-19 dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya haram. MUI menilai bahwa tahapan produksinya ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. MUI juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal.