Pemerintah Izinkan Semua Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau Corona

7 Agustus 2020 16:34 WIB
Peta zonasi risiko 33 provinsi. Foto: Dok-Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Peta zonasi risiko 33 provinsi. Foto: Dok-Kemendikbud
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akhirnya berencana membuka kembali semua jenjang sekolah di zona kuning penularan virus corona, tak hanya di zona hijau saja. Sementara sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan langsung Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat konferensi pers bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Doni saat konferensi pers, Jumat (7/8).
Doni Monardo di Papua Barat. Foto: BNPB
Menurut Doni, syarat pembelajaran tatap muka di zona kuning pun sama seperti pembukaan sekolah di zona hijau.
"Polanya hampir sama dengan zona hijau artinya keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah para bupati," terangnya.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan belajar secara jarak jauh atau online telah berlangsung selama hampir 4 bulan. Ia pun mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu pelaksanaan kegiatan belajar siswa secara online. Ia pun tak menampik ada sejumlah keluhan dari siswa, guru, dan orang tua.
ADVERTISEMENT
"Banyak kekurangan dan itu harus bisa dimaklumi, karena bagaimana pun kita tidak mungkin dengan melaksanakan dengan sempurna," ungkapnya.
Ilustrasi guru memberikan pengarahan kepada murid pada hari pertama masuk sekolah di SDN 11 Marunggi, Pariaman, Sumatera Barat. Foto: Iggoy El Fitra/Antarafoto

Kewenangan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Corona

Muhadjir menegaskan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pembukaan kembali sekolah di zona kuning berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.
"Secara lebih spesifik untuk jenjang SD, SMP itu menjadi tanggung jawab dan wewenang dari pemerintahan kabupaten dan kota. Untuk sampai SMP menjadi tanggung jawab wewenang dari pemerintah kabupaten kota sedangkan untuk SMA dan SMK itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," terangnya.
"Adapun untuk pendidikan madrasah memang masih merupakan urusan pemerintahan yang absolut dengan bagian dari urusan keagamaan masih menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agama," jelasnya.
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
Sebelumnya, pembukaan kembali sekolah hanya diperuntukkan untuk daerah yang berzona hijau atau nol kasus penularan virus corona, mulai awal tahun ajaran pendidikan 2020/2021 pada 13 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Syaratnya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sekolah. Meski demikian, semua keputusan berada di tangan pihak sekolah, dinas pendidikan, dan pemda setempat.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Saksikan video menarik di bawah ini: