Pembunuh Dufi Dihukum Mati

24 April 2019 10:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhadi (depan, pakai baju oranye) dan istrinya (belakang, baju oranye) menjadi tersangka pembunuhan Dufi, Rabu (21/11/2018). Foto: Fadjar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nurhadi (depan, pakai baju oranye) dan istrinya (belakang, baju oranye) menjadi tersangka pembunuhan Dufi, Rabu (21/11/2018). Foto: Fadjar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memvonis mati pasangan suami istri (pasutri) kasus mayat dalam drum, yakni Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih, Selasa (23/4). Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Dasep, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
"Sudah beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Jadi inti dari putusan tersebut untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih itu dijatuhkan putusan mati. Untuk terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun," ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama, usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/4).
Adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni, menunjukkan foto Dufi. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Chandra menjelaskan, Nurhadi dan Sari dihukum mati karena berperan sebagai aktor utama pembunuhan Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 18 November 2018.
"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu majelis yang mempunyai pertimbangan khusus suatu perkara," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya di Gunung Putri Kabupaten Bogor. Keduanya menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.
"Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa mayat saja," kata Chandra.
Nurhadi (kiri) dan Dufi (kanan). Foto: Dok. Istimewa Twitter/@dufiabdullah
Sementara, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ramli M Sidik, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.
"Tiga-tiganya (terdakwa), kita akan ajukan banding. Kita diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum," kata Ramli usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang.
Menurutnya, semua langkah hukum untuk memperjuangkan ketiganya akan ditempuh. Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
"Kita lalui hukumnya semua sampai terakhir. Kami sebagai kuasa hukum gratis 100 persen melayani masyarakat, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu," ujar kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia (Adin).