Pemalak Beraksi Sejak Wisma Atlet Jadi Tempat Karantina, Sepekan Raup Rp 3 Juta

12 November 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggunaan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara untuk tempat karantina COVID-19 dimanfaatkan oleh MS alias L dan S untuk berbuat kriminal. Dia menjadi juru parkir liar dengan memungut bayaran secara paksa dari mereka yang akan karantina.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan aksi itu sudah dilakukan keduanya sejak lama.
"Pelaku mengaku menjadi tukang parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina COVID-19," kata Nasriadi dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Nasriadi menjelaskan mereka mematok tarif yang bervariasi kepada para pengendara yang akan ke Wisma Atlet.
Foto aerial suasana Wisma Atlet Pademangan di Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Rata-rata uang parkir dipatok sebesar Rp 10 ribu sampai dengan Rp 20 ribu," kata Nasriadi.
Jumlah itu mungkin terlihat kecil, namun perlu diingat yang datang ke Wisma Atlet tidak sedikit setiap harinya. Menurut Nasriadi dalam sehari pelaku bisa memungut uang dari 40-50 mobil yang parkir di sana.
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
"Pelaku juga mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta," kata Nasriadi.
ADVERTISEMENT
Kini MS dan S sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa