Pelaku Penaruh Bom Palsu di Masjid di Kalteng Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

2 Mei 2020 22:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benda yang diduga Bom rakitan. Foto: Dok. Polda Kalimantan Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Benda yang diduga Bom rakitan. Foto: Dok. Polda Kalimantan Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
HG alias Iwan (22) ditangkap pihak kepolisian karena menaruh benda menyerupai bom di Masjid Nurul Yaqin, Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Iwan melakukan hal tersebut pada Jumat (1/5) dengan motif iseng.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun penjara.
"Hukuman setinggi-tingginya 10 tahun (penjara)," Hendra, Sabtu (2/5).
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti benda yang diduga Bom rakitan. Foto: Dok. Polda Kalimantan Tengah
Saat ini pihaknya berencana melimpahkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. Iwan ditangkap saat sedang tidur di Kompleks Sekolah SD Asseruyaniyah, Kalimantan Tengah pada pukul 04.00 WIB.
"Rencana kita lakukan koordinasi dengan jaksa menggunakan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Hendra.
Sementara itu, Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro dalam keterangannya mengatakan, saat ditangkap Iwan tak melakukan perlawanan. Ia sedang istirahat di Kompleks SD tersebut.
"Anggota Polsek Seruyan Hilir melakukan pengepungan komplek sekolah SD Asseruyaniyah yang disinyalir tempat tersangka bersembunyi dan kemudian melakukan penggerebekan di salah satu ruang kelas sekolah tersebut," kata Agung.
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP benda yang diduga Bom rakitan. Foto: Dok. Polda Kalimantan Tengah
"Pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang tidur di atas meja ruang kelas dan pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke mako Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.