Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ditahan karena Hoaks Hamil

30 November 2021 12:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amriana (34), pemilik warkop di Gowa, Sulsel, yang dipukul Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Amriana (34), pemilik warkop di Gowa, Sulsel, yang dipukul Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amriana (34), wanita yang mengaku hamil sekaligus korban pemukulan Satpol PP Gowa Sulsel, ditahan bersama dengan suaminya, Nurhalim (24). Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus hoaks karena pengakuan kehamilan Amriana.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman, mengatakan penahanan dilakukan setelah suami istri itu menjalani pemeriksaan.
"Setelah diperiksa kemarin malam sebagai tersangka, dilanjutkan penahanan di Rutan Polres Gowa. Mereka resmi ditahan kemarin, Senin (29/11)," kata Boby kepada kumparan, Selasa (30/11).
Ia menambahkan, kedua tersangka itu pernah tidak datang dalam pemeriksaan karena alasan sakit.
Saat ini, polisi segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan dan dilakukan persidangan.
"Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU no. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara" tandasnya.
Sebelumnya, Nurhalim dan Amriana dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan berita bohong di media sosial terkait kehamilan. Mereka dipolisikan oleh salah satu ormas di Makassar, pada Kamis 22 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Polisi yang menangani laporan tersebut memastikan pasutri Nurhalim dan Amriana berbohong hamil setelah menerima hasil tes USG Amriana dari pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Amriana mengaku sedang hamil anak keenam saat dipukul oleh Satpol PP. Kehamilan Amriana sempat dipertanyakan karena tidak bisa dibuktikan secara medis, tetapi hanya lewat tukang urut.
Pelaporan Nurhalim dan Amriana bermula dari viralnya video kedua saat razia PPKM di kafe miliknya pada Juli 2021. Dalam video itu, tampak Satpol PP menganiaya korban.
Anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan, Mardani M, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada Juli 2021.