Pasutri di Sleman Ditangkap karena Jual Miras Oplosan, Sebabkan 3 Warga Tewas
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial APS (43) dan FAS (50) ditangkap Satreskrim Polres Sleman karena menjual miras oplosan. Miras oplosan buatan kedua pelaku ini menyebabkan 3 warga di Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, tewas.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga soal ada orang meninggal setelah menenggak miras di sebuah gudang rosok di Berbah pada Rabu (18/5) pagi.
"Tiga orang mengkonsumsi minuman jenis namanya minuman (oplosan) moka yang di mana meninggal dunia satu orang di sana (di lokasi), satu kritis dan satu di bawa ke rumah sakit. Dan (kemudian) ketiga-tiganya meninggal," jelasnya kepada wartawan, Kamis (19/5)..
Ketiga korban ini adalah AA (42), warga asal Prambanan; STR (42) dan TRY, warga asal Berbah.
Saat itu, polisi langsung menyelidiki TKP dan mengamankan sisa-sisa miras, serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, termasuk keterangan seorang saksi, didapati ketiganya mengalami sejumlah gejala usai menenggak miras tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwasanya ketiga orang ini meminum-minuman ini mual, pusing dibawa ke rumah sakit akhirnya meninggal dunia," rinci Ronny.
Polisi kemudian menelusuri siapa orang yang menjual miras oplosan ini. Akhirnya sepasang suami istri (pasutri) ditangkap setelah polisi menggeledah rumahnya. Keduanya pun ditahan di Polres Sleman saat ini.
"Barang bukti 4 botol minuman berwarna hitam mengandung moka segala macam kami baru ajukan ke laboratorium, kandungan ini apa sebenarnya. Kandungannya kami tidak memiliki kapasitas (membeberkan) intinya membahayakan, itu saja sekilas uraiannya," jelas Ronny.
Miras Oplosan Dijual COD
Pasutri asal Prambanan ini tak hanya menjual miras oplosan moka tetapi juga menjual miras jenis lainnya seperti ciu. Miras oplosan maut tersebut menurut pelaku diracik sendiri.
Ketika ada orang yang memesan, maka APS akan mengantarkan dengan sistem COD . Harga miras yang dijual berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
"Yang memasukkan ke botol, yang mengemas mereka bareng-bareng karena suami istri. Yang nganter yang cowok. Ngeracik sendiri mereka," terang Ronny.
Di sisi lain, polisi juga akan menelusuri dugaan adanya korban lain. Pasalnya ada informasi dua orang yang menenggak miras sejenis dan salah seorang kritis.
"Kami telusuri bener enggak beli di sini, dan penyebab kematiannya," papar Ronny.
Terkait kasus ini, APS dan FAS terancam Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.