Surya Paloh di Klenteng Xian Ma

Paloh Dukung Panja Jiwasraya: Kalau Jalan di Tempat, Naikkan ke Pansus

25 Januari 2020 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Klenteng Xian Ma, Makassar, Jumat (24/1).  Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Klenteng Xian Ma, Makassar, Jumat (24/1). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Skandal dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga mencuri perhatian Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Sebab ,berdasarkan hitungan sementara Kejaksaan Agung, diduga kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Kasus Jiwasraya ini pun membuat Komisi III dan Komisi VI DPR membuat panitia kerja (Panja) masing-masing. Terkait 2 Panja tersebut, Paloh mendukungnya.
"Saya rasa masalahnya ketika ada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan, tingkat Panja itu, maka itu tidak ada salahnya," kata Paloh di sela-sela Rakorsus Partai NasDem di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (25/1).
Paloh siap menunggu hasil Panja Jiwasraya di dua komisi tersebut. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, ia menilai panitia khusus (Pansus) perlu dibentuk.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebagai informasi, Panja adalah tim khusus di dalam satu komisi di DPR, Sementara, Pansus adalah tim yang terdiri dari beberapa komisi maksimal 30 orang.
"Kalau ada urgenitas kita lihat lagi. Kalau (Panja) berjalan di tempat dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan, saya pikir tingkatkan dari Panja ke Pansus," kata Paloh.
ADVERTISEMENT
Paloh juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
"Kita buka kepala mata dan telinga kita ikutin itu. Kalau memang enggak baik kita katakan kenapa enggak baik. Tapi sekarang dengan bergeraknya katakanlah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka dan segala macem, berarti kasus itu tidak jalan di tempat" tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kejagung pun telah menggeledah rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo. Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejagung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, perhiasan dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
ADVERTISEMENT
Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson. Adapun dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Terbaru, Kejagung menyatakan menyita 1.400 sertifikat tanah dari tangan kelima tersangka kasus Jiwasraya. Namun tak didetailkan jumlah kepemilikan tanah masing-masing tersangka.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten