Pabrik Ponsel Ilegal 'HP China' Jakut Pekerjakan 3 Anak di Bawah Umur
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan tiga dari 29 karyawan pabrik ilegal ponsel itu masih anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan juga dalam proses pekerjaannya memperkerjakan anak dibawah umur sebanyak tiga orang. Kemudian izin usahanya juga tidak sesuai (izin postel)," ungkap Budhi di lokasi penggerebekan.
Dia menjelaskan anak-anak tersebut berusia 14, 15 dan 16 tahun. Mereka berinisial HN, SA dan MNI.
Atas perbuatan memperkerjakan anak di bawah umur itu, pelaku NG dijerat Pasal 185 juncto Pasal 68 dan Pasal 69 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Sedangkan, untuk kasus pabrik ponsel ilegal, polisi menjerat pelaku NG dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 52 jo Pasal 32 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen; dan Pasal 104 jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi sudah banyak yang beredar di pasaran. Dan yang dilakukan oleh tersangka ini lebih cenderung pada meniru ataupun mengikuti tren handphone yang ada di pasaran. Jadi misalnya ada merek tertentu, laku, kemudian dia membuat semacam pembandingnya dengan harga yang jauh lebih murah," tutur Budhi.