Pabrik Ponsel Ilegal 'HP China' Jakut Pekerjakan 3 Anak di Bawah Umur

2 Desember 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menggerebek pabrik ponsel ilegal berkedok jual beli aksesoris di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12). Selain tak memiliki izin usaha, pelaku berinisial NG juga mempekerjakan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan tiga dari 29 karyawan pabrik ilegal ponsel itu masih anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan juga dalam proses pekerjaannya memperkerjakan anak dibawah umur sebanyak tiga orang. Kemudian izin usahanya juga tidak sesuai (izin postel)," ungkap Budhi di lokasi penggerebekan.
Polres Metro Jakarta Utara ungkap pabrik hp ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Dia menjelaskan anak-anak tersebut berusia 14, 15 dan 16 tahun. Mereka berinisial HN, SA dan MNI.
Atas perbuatan memperkerjakan anak di bawah umur itu, pelaku NG dijerat Pasal 185 juncto Pasal 68 dan Pasal 69 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Barang bukti hp ilegal. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Sedangkan, untuk kasus pabrik ponsel ilegal, polisi menjerat pelaku NG dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 52 jo Pasal 32 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen; dan Pasal 104 jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Polisi kini masih mengembangkan kasus pabrik ponsel ilegal tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 18 ribu unit ponsel yang terdiri dari 70 model. Selain itu ada juga beragam suku cadang yang semuanya diimpor dari China.
"Jadi sudah banyak yang beredar di pasaran. Dan yang dilakukan oleh tersangka ini lebih cenderung pada meniru ataupun mengikuti tren handphone yang ada di pasaran. Jadi misalnya ada merek tertentu, laku, kemudian dia membuat semacam pembandingnya dengan harga yang jauh lebih murah," tutur Budhi.