Otto Hasibuan soal Tuntutan 12 Tahun Eliezer: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan

19 Januari 2023 2:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: Marcia Audita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: Marcia Audita/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara kondang yang juga merupakan Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, turut menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer. Otto mengaku kaget dengan tuntutan itu, dan menilai jaksa hanya hebat saat memberikan dakwaan tapi madul saat menuntut.
ADVERTISEMENT
"Itu yang saya lihat bahwa tuntutan jaksa itu tidak sehebat dakwaannya. Jika kelihatannya menggebu di dakwaan, sementara di tuntutan saya lihat itu mandul," kata Otto ketika ditemui di Kota Bandung, Rabu (18/1).
Otto memprediksi tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer itu bakal jadi bahan perdebatan. Ia juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang tidak memberikan penjelasan spesifik atas hal yang meringankan tuntutan Eliezer.
"Karena prinsip dasarnya kan, kalau disebut ini adalah perbuatan berencana, tentunya kalau berencana ini kan bersama-sama, memang ada peran yang berbeda tapi sangat jomplang antara Putri [Candrawathi], maupun [dengan terdakwa] yang lain-lain itu," ucap Otto.
"Di dalam pertimbangan tuntutannya, tidak ada disebutkan alasan yang meringankan kecuali hal yang pernah dihukum dan sebagainya, jadi gak ada yang spesifik yang dibuat alasan meringankan seperti itu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sejumlah pendukung Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut. Bahkan Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan tersebut. Ia sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya.