Ojol Pengintip dan Penusuk Gadis Bali Didakwa Percobaan Perkosaan

28 Agustus 2019 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Supir ojek online, Dwi Apriyanto di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Supir ojek online, Dwi Apriyanto di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto (32) yang menusuk perut seorang gadis, Kadek Santrini (21), dengan gunting didakwa dengan pasal percobaan pemerkosaan. Dwi menusuk Santrini setelah mengintip korban yang sedang mandi.
ADVERTISEMENT
Dwi dinilai telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa melakukan percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,” kata jaksa Putu Oka Surya Atmaja saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/8).
Jaksa membeberkan kasus ini bermula dari Dwi yang memiliki perasaan suka terhadap Santrini. Keduanya tinggal di indekos yang sama di Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.
Penusukan ini terjadi pada Selasa (11/6). Sekitar pukul 13.00 WITA, Dwi melihat Santrini menuju kamar mandi yang berada di luar kamar indekos.
Santrini masuk ke kamar mandi sisi timur. Sedangkan Dwi masuk ke kamar mandi sisi barat. Dwi pura-pura menghidupkan air keran. Lalu, dia naik ke atas bak mandi, mengintip dari tembok penyekat.
Sopir ojek online, Dwi Apriyanto di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
“Korban merasa curiga karena mendengar suara berisik dari atas tembok penyekat. Sehingga korban mengambil handuk dan memakainya, namun terdakwa tidak dapat lagi menahan nafsu birahinya langsung meloncati tembok penyekat menuju kamar mandi sisi timur tempat korban mandi,” jelas jaksa Oka.
ADVERTISEMENT
Jaksa menerangkan, Dwi kemudian melakukan tindakan tidak senonoh kepada Santrini. Santrini memberontak. Keduanya terpeleset karena lantai licin.
Dwi hendak memperkosa Santrini. Santrini terus melawan. Akhirnya, Dwi tersulut emosi.
"Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan menggunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya, lalu terdakwa memukul korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," terang jaksa Oka.
Kemudian Dwi menusuk Santrini dengan gunting pada lengan kiri enam kali, kepala bagian depan empat kali, pada perut satu kali, dan bahu kiri sebanyak satu kali.
"Korban pun berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban. Namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada di sebelah kosnya. Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berteriak, 'Tolong, Pak, saya mau diperkosa'," sebut jaksa Oka.
ADVERTISEMENT
Mansur berhasil membuka pintu kamar mandi setelah baku dorong pintu dengan Dwi. Santrini lalu dilarikan ke RSAD, sementara Dwi melarikan diri.
Ayah Korban Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya
Sementara, saat ini kondisi Kadek Santrini masih trauma karena mengalami penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di kamar mandi. Bahkan, ia tak berani beraktivitas sendiri ke kamar mandi.
“Kalau mandi ditemani sama ibunya, engak mau ke kamar mandi (sendiri). Sekarang pelan-pelan (diajari),” kata ayah Santrini, Putu Tokis, yang ditemui di pengadilan.
Santrini juga lebih banyak berdiam diri di kamarnya. Sesekali dia berada di luar kamar, tapi langsung lari ke kamar bila bertemu orang dewasa.
“(Banyak) Diam di rumah. Kalau sama anak-anak dia mau bermain, tapi kalau sama orang dewasa takut. Kalau ada orang banyak, dia di kamar, dia enggak mau keluar,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Tokis sungguh iba dengan kejadian yang menimpa putrinya. Dia juga khawatir dengan kondisi anaknya saat menjalani persidangan ke depan.
“Kasihan anak saya, sampai sekarang di luar memang tampak sehat, tapi di dalam masih trauma. Makanya tyang (saya) binggung apa bisa memberi keterangan. Apalagi ketemu di sini (dengan pelaku) di rumah saja bilang enggak mau ketemu sama dia,” kata Tokis.
Atas kejadian ini, Tokis berharap hakim menghukum pelaku seberat-beratnya. Sebab, baik secara fisik dan psikologis anaknya hingga kini masih sakit.
“Saya sebagai orang tuanya Kadek minta (pelaku dihukum) seberat-beratnya,” ujar Tokis.