Nurhadi Diduga Pakai Uang Suap Rp 45 M untuk Renovasi Rumah hingga Liburan

22 Oktober 2020 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Salah satu perkara yang diurus yakni terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Azhar Umar terhadap Hiendra pada 2015.
Terdapat 2 gugatan yang diajukan Azhar. Gugatan pertama didaftarkan pada 5 Januari 2015 terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang RUPSLB PT MIT. Sementara gugatan kedua didaftarkan pada 13 Februari 2015. Gugatan itu terkait akta nomor 31 tertanggal 4 Juni 2014 tentang perubahan komisaris PT MIT.
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
Mengetahui digugat dalam 2 perkara, Hiendra meminta bantuan kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, untuk mengurus kasus tersebut.
Selain itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa Nurhadi bersama Rezky membantu Hiendra dalam pengurusan perkara terkait PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN). Atas upayanya, Nurhadi disebut menerima puluhan miliar rupiah melalui Rezky.
ADVERTISEMENT
"Untuk pengurusan perkara tersebut, terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra sejumlah Rp 45,7 miliar," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Jaksa menyatakan, Nurhadi bersama Rezky diduga menggunakan uang suap Rp 45,7 miliar untuk berbagai kepentingan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
KPK kembali sita lahan perkebunan sawit diduga terkait kasus eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Humas KPK
Atas perbuatan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT