Namanya Muncul di Pandora Papers, Keponakan Presiden Sri Lanka Diinvestigasi

8 Oktober 2021 7:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. Foto: John Angelillo/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. Foto: John Angelillo/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa memerintahkan investigasi terhadap aset-aset lepas pantai milik keponakannya, Nirupama Rajapaksa, pada Rabu (6/10) lalu. Sebab, nama Nirupama dan suaminya muncul di Pandora Papers, di mana ia dituding memiliki aset jutaan dolar di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, juru bicara kabinet Dulles Alahapperuma mengatakan, Presiden Rajapaksa meminta komisi antikorupsi Sri Lanka untuk mengeluarkan laporan aset dari Nirupama Rajapaksa dan suaminya, Thirukumar Nadesan, dalam waktu satu pekan.
Nirupama Rajapaksa (59) dulunya adalah seorang anggota dewan pada pemerintahan sebelumnya, yakni pada 2004-2015. Ia juga merupakan menteri muda selama 5 tahun.
Nama Nirupama dan suaminya adalah satu dari ratusan nama tokoh publik yang tercantum dalam laporan kebocoran data sebesar 11,9 juta dokumen keuangan bernama Pandora Papers.
Investigasi yang dilakukan oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) ini memperoleh data dari 14 jasa layanan keuangan di berbagai yurisdiksi.
Tudingan dalam investigasi ini beragam, mulai dari pencucian uang hingga pengemplangan pajak.
ADVERTISEMENT
ICIJ mengatakan, menurut analisisnya terhadap laporan keuangan Nadesan, Nirupama Rajapaksa dan Nadesan memiliki aset lepas pantai senilai USD 18 juta (setara dengan Rp 256 miliar) pada 2017.
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
“Dalam email kepada Asiaciti Trust, sebuah jasa layanan keuangan Singapura, penasihat Nadesan membeberkan kekayaan Nadesan secara keseluruhan pada 2011 mencapai lebih dari USD 160 juta (Rp 2,2 triliun),” ujar ICIJ.
Pasangan suami-istri tersebut menolak untuk berkomentar.
Kepemilikan aset lepas pantai atau menggunakan perusahaan cangkang memang tidak ilegal di Sri Lanka. Tetapi, kepemilikan tersebut harus diinformasikan kepada otoritas pajak.
Pemerintah Sri Lanka pada bulan lalu mengesahkan undang-undang yang mengabulkan amnesti bagi pengemplang pajak, dengan harapan tindakan tersebut dalam membawa kembali kekayaan yang berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pada 2016, Nadesan didakwa atas pencucian uang bersamaan dengan saudara Rajapaksa lainnya, Basil Rajapaksa. Saat ini Basil menjabat sebagai menteri keuangan. Kasus Nadesan ini masih ditangguhkan.
Perintah investigasi oleh Presiden Rajapaksa ini disebut curang oleh oposisi. Sebab menurut mereka, investigasi ini sama dengan penyembunyian tindakan keluarga Rajapaksa, yang memang terkenal sebagai klan berkuasa di Sri Lanka selama berdekade.