Nadiem Izinkan Dana BOP untuk Gaji Guru PAUD Selama Pandemi Corona

15 April 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tak menerima gaji sejak kebijakan belajar dari rumah terjawab sudah.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, guru PAUD kini bisa mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Hal tersebut sebelumnya tak bisa dilakukan lantaran Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020, tidak tertera aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru. Permendikbud 13/2020 hanya mengizinkan dana BOP untuk biaya transport guru PAUD.
"Sebelumnya BOP PAUD (salah satu alokasinya) untuk transport pendidik. Karena banyaknya PAUD yang harus belajar dari rumah, ini kita ubah terminologinya. (Dana transport) bisa digunakan untuk honor pendidik," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (15/4).
Ilustrasi anak-anak PAUD Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Selain itu, kata Nadiem, pihaknya juga mengizinkan dana BOP PAUD dipakai untuk pembelian pulsa atau kuota internet bagi guru dan murid. BOP juga bisa digunakan untuk membeli barang penunjang kesehatan seperti hand sanitizer, disinfektan, dan masker.
ADVERTISEMENT
“Untuk BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa dan paket data, ataupun layanan daring berbayar. Untuk gurunya dan juga muridnya. Juga bisa untuk penunjang kesehatan,” kata Nadiem.
Nadiem menambahkan, PAUD juga diberikan keleluasaan untuk mengalokasikan dana BOP.
Ia menjelaskan, dalam peraturan sebelumnya, Kemendikbud menerapkan pembatasan penggunaan dana BOP, yakni untuk bermain minimal 50 persen, pendukung/penunjang maksimal 30 persen, lainnya 15 persen. Kini pembatasan itu ditiadakan.
“Kepala sekolah atau pengelola dalam hal ini diberikan fleksibilitas mengatur dana BOP untuk keperluan sekolah,” ucapnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!