Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra

MK Terima Gugatan Perbaikan Prabowo, Meski Ditolak KPU dan 01

27 Juni 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menerima perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019, yang disampaikan dan dibacakan pada Jumat, 14 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Permohonan perbaikan itu memuat dalil-dalil baru yang menambah gugatan yang dilayangkan pada permohonan pertama pada 24 Mei. Di antararanya, menyoal jabatan Ma'ruf Amin di bank dan soal dana kampanye Jokowi.
Dalam persidangan, KPU (termohon), Jokowi-Ma'ruf (terkait), dan Bawaslu meminta MK menolak perbaikan itu. Namun, dalam sidang hari ini, MK memutuskan menerima meski tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan KPU sudah menuangkan keberatannya dalam eksepsi agar ditolak.
"Terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan gugatan di Gedung MK, Kamis (27/6).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ia menyatakan, MK bukan tidak menerapkan hukum acara di MK terkait perbaikan permohonan dalam UU MK dan PMK 4, melainkan karena ada kejadian yang tidak bisa dihindari oleh MK, terkait jangka waktu penyelesaian sengketa Pilpres 2019 ini.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut adanya libur di sela-sela rangkaian sengketa ini, menjadi salah satu faktornya. Kendati demikian, Saldi menyatakan untuk waktu perbaikan, MK telah memberikan waktu yang sama kepada KPU, tim Jokowi-Ma'ruf untuk menanggapi dalil dan petitum tim Prabowo-Sandi.
Terlebih, MK juga menyatakan pihak Jokowi-Ma'ruf dan KPU ataupun Bawaslu, meski menolak perbaikan permohonan, namun menanggapi dalil-dalil di dalamnya dalam persidangan.
"Di sisi lain mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak terutama karena persoalan teknis yang terjadi," jelasnya.
Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dapat berkaitan dengan yang dibacakan pada sidang pendahuluan. "Perbaikan permohonan satu kesatuan," katanya.
Oleh karena perbaikan diterima, maka MK melanjutkan untuk membahas pokok perkara yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi.
Petitum Prabowo-Sandi. Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten