Jaksa Pinangki

Mengusut Keterlibatan Jaksa Pinangki terkait Kasus Djoko Tjandra

2 September 2020 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
ADVERTISEMENT
Proses penanganan perkara yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru. Pinangki kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya dari tersangka kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan status tersangka kedua yang disandang Pinangki. S Sebelumnya, ia terlebih dulu jadi tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra terkait dugaan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Pinangki diduga menerima suap senilai USD 500 ribu.
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," ujar Direktur Penyidikan di JAMPidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa
Terkait perkara TPPU yang menjerat Pinangki, penyidik Kejaksaan Agung turut menyita mobil BMW X5 milik Jaksa Pinangki. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat jaksa eselon IV itu. Selain mobil, sejumlah dokumen terkait perkara juga turut diamankan.
ADVERTISEMENT
Febrie menjelaskan, barang-barang bukti ini disita dari empat lokasi berbeda yang digeledah penyidik. Lokasi itu di antaranya dua apartemen di wilayah Jakarta Selatan yang diduga miliki Pinangki hingga diler mobil.
Tidak hanya memastikan kasus Jaksa Pinangki selesai ditangani, Febri memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada proses hukum 2 orang tersebut. Ia percaya, sejumlah barang bukti yang dikumpulkan hingga saat ini pada akhirnya dapat mengarahkan penyidik untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain.
"Ini terus berkembang. Ada alat bukti lagi tentunya akan kita tetapkan. Jadi tidak bisa berandai-andai siapa tersangka yang terlibat. Semua ada alat bukti dan itu kita pertanggungjawabkan ketika di persidangan nanti," ungkap Febrie.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal/kumparan
"Saya hanya berharap masyarakat tidak meragukan atau tidak khawatir ya. Penyidik kita profesional, semua akan terbuka siapa yang terlibat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, apabila ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, maka jelas akan terungkap dalam proses persidangan nanti.
"Siapa yang terlibat, tadi sudah saya gariskan ini akan dibuka di persidangan. Media bisa melihat siapa yang terlibat sejak awal, mungkin siapa yang nanti menerima nanti akan jelas," ucap Febrie.

Pengacara Pastikan Jaksa Pinangki Terlibat Urus Fatwa MA Djoko

Selain pihak Kejagung, pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti turut membeberkan peran Jaksa Pinangki dalam perkara ini. Menurut Krisna, Jaksa Pinangki telah menawarkan pengurusan fatwa tersebut kepada Djoko Tjandra sekitar akhir 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tawaran Pinangki kala itu, menurut Krisna, tak begitu meyakinkan Djoko. Mengingat, Pinangki hanyalah jaksa eselon IV yang tidak berkaitan langsung dengan perkara. Untuk meyakinkan Djoko, Jaksa Pinangki menyebut nama-nama tertentu, salah satunya Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
"Namanya orang membuat yakin seseorang macam-macam, versinya kenal ini, kenal ini. Menurut keterangan Pinangki demikian (kenal Jaksa Agung), tapi kebenarannya kita enggak tahu, namanya orang menawarkan ingin ikatkan diri," ungkap Krisna.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menyebut soal kedekatannya dengan Jaksa Agung, kepada Djoko, Jaksa Pinangki meyakinkan ia mampu mengurus fatwa lantaran mengaku memiliki tim yang kuat. Berdasarkan penuturan Djoko Tjandra, Pinangki menyebut nama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking yang tergabung dalam timnya itu.
"Pinangki bilang 'saya melepas baju sebagai jaksa, tapi saya punya tim yang kuat'. Sehingga di pertemuan ketiga (dengan Djoko Tjandra), membawa Andi Irfan dan Anita sebagai tim dari Pinangki," ucap Krisna.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Merasa yakin dengan Pinangki, Djoko langsung menawarkan sejumlah imbalan yang akan diberikannya kepada Jaksa Pinangki, bila fatwa itu berhasil diterbitkan. Fee sebesar USD 1 juta diduga menjadi kesepakatan dalam proses pengurusan fatwa itu.
Namun, sialnya, upaya itu kandas setelah siasat Djoko Tjandra terungkap pihak penegak hukum. Kini, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki sudah jadi tersangka di Kejaksaan Agung. Sangkaannya ialah suap terkait pengurusan fatwa di MA.
ADVERTISEMENT
Khusus Djoko Tjandra, ia turut menjadi tersangka di Bareskrim Polri, yakni pemalsuan surat jalan serta suap terkait red notice.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten