Mengaku Karyawan Maybank, Wanita Ini Raup Rp 1,28 Miliar Hasil Tipu 7 Orang

20 Oktober 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang perempuan berinisial PAN (28) ditangkap polisi lantaran menipu 7 orang. Ia mengaku sebagai karyawan Maybank dan menawarkan investasi deposito.
ADVERTISEMENT
Kepada para korban PAN menawarkan bunga deposito sebesar 7 hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali. Selain itu juga akan memberikan emas murni 1 gram per Rp 10 juta setoran investasi.
Namun, investasi itu fiktif. Keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Korban justru merugi sebesar Rp 1,28 miliar. Uang itu dibawa kabur PAN.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Penyelidikan dilakukan hingga terungkap bahwa PAN bukan karyawan bank.
"Sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank di Sentral Senayan, sesuai alamat yang digunakan oleh pelaku dan dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Rabu (20/10).
Ilustrasi investasi. Foto: Shutter Stock
PAN ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti ikut disita dalam penangkapan tersebut. Di antaranya kartu nama PAN yang menerangkan ia karyawan bank, 1 bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, dan formulir data nasabah perorangan Maybank.
ADVERTISEMENT
"Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah-olah ini benar," kata Bismo.
Dalam penyelidikan diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2018. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari 7 orang.
"Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadi tersangka di antaranya untuk menyewa apartemen, traveling keluar negeri hingga membeli barang barang pribadi," kata Bismo.
PAN telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews