Menaker soal Pansus TKA: Kepada Malaikat Kami Juga Siap Jelaskan

8 Mei 2018 22:15 WIB
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR berencana untuk membentuk Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) guna menyelidiki maksud dan tujuan Peraturan Presiden (Perpres) terkait TKA. DPR menilai bahwa Perpres tersebut akan merugikan pekerja lokal.
ADVERTISEMENT
Menanggapi rencana itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku siap menjelasan maksud dan tujuan Perpres TKA ke Pansus jika jadi dibentuk. Bahkan, dia menyebut siap menjelaskan kepada malaikat jika diminta.
“Ya kita lihat nanti kan masih panjang. Secara prinsip kita siap menjelaskan kepada siapa saja. Bahkan kalau kita ditanya malaikat suruh menjelaskan ini, kami siap,” kata Hanif di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5).
Hanif mengaku telah menjelaskan maksud dan tujuan pemerintah menerbitkan Perpres TKA kepada Komisi IX DPR. Menurutnya, dalam rapat kerja tersebut, para anggota Komisi IX malah mengapresiasi Perpres TKA itu.
“Di Perpresnya kan jelas itu tidak ada masalah. Dalam raker saya dengan Komisi IX juga sudah jelas bahwa kesimpulannya, justru malah Perpres itu diapresiasi dengan beberapa catatan. Termasuk catatan untuk memperkuat pengawasan, catatan untuk regulasi turunannya nanti agar lebih baik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk meredam persepsi miring, Hanif mengaku telah membentuk komisi pengawas yang melibatkan instansi dan serikat pekerja terkait untuk mengawasi penerapan Perpres TKA. Komite pengawas tersebut terdiri dari 2.000 anggota.
“Kita sendiri juga terus meningkatkan pengawasan maupun penegakan hukum yang kita lakukan. Pemerintah secara keseluruhan ya, baik itu pengawas tenaga kerja, petugas imigrasi, kepolisian, juga Pemda,” ujar Hanif.
Dia menambahkan, pada prinsipnya Perpres TKA tersebut hanya bersifat menyederhanakan regulasi. Hal itu sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin menyederhanakan regulasi perizinan dan pelayanan publik.
“Pak Jokowi ini sudah jelas perintahnya bahwa semua bentuk perizinan di republik ini baik terkait dengan investasi maupun dengan pelayanan publik harus disederhanakan. Jadi TKA hanya salah satu bagian kecil saja dari seluruh penyederhanaan prosedur yang dilakukan di republik kita ini,” tutupnya.
ADVERTISEMENT