Menag Diminta Datang ke Pesantren dan Bawa Vaksin Corona

2 September 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Menag Fachrul Razi diminta tak hanya diam di gedung Kemenag. Sekali-kali mesti datang ke pesantren dan membawa vaksin corona.
ADVERTISEMENT
Kritik untuk Menag ini datang dari politikus PKS yang juga anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf.
"Kami meminta kepada Menteri Agama sekaligus jajarannya ketika mengunjungi pesantren-pesantren yang terjangkit COVID-19, turut membawa vaksin untuk diberikan secara gratis kepada mereka yang terinfeksi apabila vaksin ini telah jadi," kata Bukhori saat Raker DPR dengan Menag, Rabu (2/9).
Menag Fachrul Razi usai Serahkan Gedung Asrama Haji untuk Ruang Isolasi Pasien COVID-19. Foto: Dok. kemenag
Bukhori juga meminta Kementerian Agama untuk menaruh perhatian lebih pada sekolah swasta. Karena jumlah sekolah atau madrasah swasta di Indonesia memiliki porsi yang cukup besar, yakni lebih dari 90% sehingga menjadi salah satu domain pendidikan krusial di bawah naungan Kementerian Agama yang butuh perhatian ekstra.
“Jumlah sekolah atau madrasah swasta di bawah Kemenag ini sangat besar. Akan tetapi, concern pemerintah, khususnya Kementerian Agama ini sangat minim dalam hal bantuan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSSK) Madrasah Kementerian Agama pada 2019, kondisi status madrasah yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sekitar 95% adalah milik swasta, dengan rincian dari 50.479 madrasah yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sedangkan hanya 3.888 dengan status sekolah negeri.
Selain itu, Bukhori juga memandang perlunya pemikiran strategis untuk memberdayakan keberadaan lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, Taman Pendidikan Quran (TPQ), maupun sekolah/ madrasah swasta menuju taraf yang lebih sejahtera.
Sebab, keberadaan lembaga pendidikan tersebut adalah etalase Kementerian Agama yang turut berimplikasi pada reputasi Kementerian.
“Sebenarnya, dukungan terhadap lembaga pendidikan tersebut tidak cukup jika hanya dalam wujud formal support semata. Perlu perhatian lebih daripada sebatas terdaftar di Kemenag mengingat mereka merupakan binaan Kemenag," singgungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, selain memberikan perhatian dalam bentuk bantuan logistik maupun anggaran, sejumlah lembaga pendidikan Islam, khususnya pesantren sebenarnya sangat membutuhkan dukungan legalitas. Sebab, di dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak diatur mengenai ketentuan sanksi bagi pesantren yang tidak memiliki izin pendirian sehingga ketentuan mengenai sanksi secara otomatis akan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan vaksin Covid-19 yang dinamakan Vaksin Merah Putih. Vaksin ini dikembangkan oleh Kemenristek bekerjasama dengan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Menurut keterangan resmi Istana, vaksin tersebut akan siap produksi massal pada pertengahan tahun 2021.