Memotret dengan DSLR Dilarang di GBK Senayan, Setneg Beri Penjelasan

21 Mei 2021 0:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga berolahraga di bagian luar Stadion Utama, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga berolahraga di bagian luar Stadion Utama, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fotografer senior Arbain Rambey mempertanyakan larangan memotret dengan kamera DSLR di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Dalam akun Twitternya, Arbain mengunggah tangkapan layar berisi percakapan fotografer dengan satpam di GBK.
ADVERTISEMENT
Percakapan itu berisi seorang fotografer yang ditegur satpam GBK saat sedang memotret dengan DSLR. Satpam melarang fotografer memotret dengan menggunakan kamera tersebut meski berada di luar area stadion.
Sontak fotografer mempertanyakan larangan itu. Satpam hanya menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa memotret dengan DSLR dilarang di kompleks GBK.
Lebih jauh satpam menjelaskan kekhawatirannya jika foto yang dipakai digunakan sebagai media endorsement.
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tulis Arbain dalam akun Twitternya dikutip Kamis (20/5).
Terkait polemik tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono, memberikan penjelasan. Ia mengatakan memotret di kawasan GBK masih diperbolehkan, namun bagi yang menggunakan kamera profesional dengan tujuan komersil harus meminta izin terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin. Kesalahpahaman terkait penjelasan satpam di lapangan akan menjadi masukan bagi kami untuk memperbaiki pelayanan ke publik," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).
Keperluan komersial yang dimaksud Eddy seperti prewedding, kebutuhan iklan, dan endorsement artis papan atas.
"Namun untuk endorsement UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN," kata Eddy.
Namun Eddy tidak menjelaskan persyaratannya untuk foto dengan tujuan komersial tersebut. Hal seperti itu bisa ditanyakan langsung ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Terkait teknis seperti itu bisa tanya ke GBK bisa online kok di love GBK kalau ga salah instagramnya," kata Eddy.
ADVERTISEMENT