Ma'ruf Beri Anugerah Keterbukaan Informasi ke Ganjar hingga Emil

21 November 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KIP beri penghargaan keterbukaan informasi publik kepada sejumlah lembaga dan badan publik, Rabu (20/11). Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KIP beri penghargaan keterbukaan informasi publik kepada sejumlah lembaga dan badan publik, Rabu (20/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wapres Ma'ruf Amin menyerahkan anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Penghargaan ini diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan cara monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan-badan publik.
Dalam sambutannya, Ma'ruf mengatakan, saat ini, banyak tantangan yang harus dihadapi badan publik untuk dipercaya masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan penyampaian informasi yang berkualitas.
"Masih ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk jadi badan publik transparan dan terpercaya atau dipercaya oleh masyarakat, yaitu tantangan ke depan tidak terbatas pada akses informasi, namun pada konten informasi yang harus ditingkatkan kualitasnya," kata Ma'ruf.
KIP beri penghargaan keterbukaan informasi publik kepada sejumlah lembaga dan badan publik, Rabu (20/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Ma'ruf meminta sejumlah pimpinan badan publik yang hadir agar meningkatkan kualitas konten informasi. Alasannya, masyarakat butuh informasi yang benar, bermanfaat dan akurat.
"Badan publik harus mampu jadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Sekaligus jadi ujung tombak penangkal hoaks, misinformasi, atau disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hadir pula Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Politikus PKB Hanif Dhakiri, hingga Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Suasana acara penyerahan anugerah keterbukaan informasi badan publik di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2019 dilakukan kepada sejumlah badan publik. Misalnya kementerian, perguruan tinggi negeri, BUMN, lembaga non-struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Selain itu, ada juga pemerintah provinsi hingga partai politik. Penilaian terhadap badan publik tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu informatif dan menuju informatif.
Ma'ruf menyerahkan langsung penghargaan informatif ke beberapa kementerian dan lembaga. Berikut kementerian dan lembaga yang memperoleh predikat informatif:
ADVERTISEMENT
Kementerian:
1. Kemendagri
2. Kemendes PDTT
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kemenkes
5. Kemenkeu
6. Kemkominfo
7. Kementerian LHK
8. Kementerian PUPR
9. Kemenhub
10. Kementan
11. Kemristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Non-Kementerian:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia
2. BPPT
3. Badan Tenaga Nuklir Nasional
4. BI
5. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
6. Mahkamah Konstitusi RI
Badan Publik Negara Non Struktural:
1. Bawaslu
2. KPU
Pemprov:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. Kalimantan Barat
5. NTB
6. Riau
7. Sumatera Barat
8. Sumatera Utara
BUMN:
PT Taspen (Persero)
PTN:
1. IPB
2. ITB
3. Universitas Brawijaya
4. UGM
ADVERTISEMENT
5. Universitas Negeri Padang
Partai Politik:
PDIP
Sementara kategori menuju infotmatif diraih oleh beberapa lembaga, yakni:
Kementerian:
1. Kementerian BUMN
2. Kemlu
3. Kemnaker
4. Kementerian Pariwisata/Bekraf
5. Kementerian PAN-RB
6. Kemdikbud
7. Kemendag
8. Kemenperin
9. Kemensetneg
Lembaga negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian:
1. BPK
2. BPKP
3. BPOM
4. Komisi Yudisial
5. Lembaga Administrasi Negara
6. LIPI
7. Setkab
Lembaga Non-Struktural:
1. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
2. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
3. KPK