Mahfud: Proses Hukum Ustaz Farid Okbah Dkk Terbuka, meski Bukti Tak Bisa Dibuka

22 November 2021 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tak bisa membuka bukti ke publik terkait peranan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Farid Okbah, dan Anung Al-Hamat. Ketiganya ditangkap Densus 88 karena dugaan terorisme.
ADVERTISEMENT
Bila dibuka, Mahfud khawatir informasi tersebut justru akan menyulitkan kerja aparat dalam mengungkap organisasi atau kelompok lain yang terafiliasi dengan ketiga terduga pelaku teroris tersebut.
"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut, karena hal itu bisa mengacaukan proses hukum," ujar Mahfud melalui keterangan persnya di akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11).
"Ini sedang gini, lalu diumumkan nanti yang di luar pada semburat, lari semua jaringannya. Sekarang proses hukum," sambungnya.
Aturan tersebut, menurut Mahfud sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Aturan itu mengatur pula soal kapan terduga pelaku dapat didampingi pengacara hingga berapa lama proses pemeriksaan yang harus dijalankan.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Meski begitu, ia memastikan proses akan tetap berjalan secara terbuka. Termasuk menghukum mereka jika nantinya terbukti bersalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tetapi meskipun pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi, Selasa (16/11) lalu. Ketiganya ditangkap terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.
Ketiga orang tersebut ialah pendiri Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan lembaga pendanaan di bawah Jamaah Islamiyah (JI).